Senin, 22 Desember 2014

Pelayanan Jasa Hukum

Share & Social Media
Pelayanan Jasa Hukum kami meliputi Wilayah Kerja Seluruh Indonesia. Sebagai Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum, kami memberikan pelayanan jasa hukum dalam hal  kasus - kasus hukum yang terjadi di masyarakat, seperti kasus pidana, kasus perdata, hutang piutang, sengketa tanah, sengketa pembagian waris, sengketa dalam keluarga, perceraian, pernikahan, sengketa Tata Usaha Negara ( TUN ) dan lain sebagainya.

Konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung ( bertatap muka ) atau secara tidak langsung baik melalui telephon ataupun email, maupun cara lainnya. Untuk konsultasi langsung, Anda harus datang ke kantor kami atau kami yang datang ke kantor Anda. Sedangkan untuk konsultasi secara tidak langsung  Anda dapat memilih kami yang datang ketempat Anda, konsultasi via phone, konsultasi via email atau BBM.
Tags: ,

Written by

Silahkan untuk menghubungi Kami, Bagi anda yang membutuhkan pendapat hukum, konseling hukum serta nasihat hukum.

 

Popular Content

Recent Posts

Contact Us : +62812.8175 9849

Copyright © Jasa Pelayanan Hukum | Suppored by www.abrlawfirm.com